ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan merupakan standar yang menjadi panduan untuk organisasi publik, swasta dan nirlaba yang diakui oleh nasional ataupun internasional sebagai instrumen pencegahan terjadinya penyuapan yang memadai (adequate procedure), mendeteksi, maupun mengatasi penyuapan yang mungkin terjadi di lingkungan Perusahaan.
Komitmen perusahaan dalam menjalankan setiap proses bisnis secara transparan dan akuntabel dengan memegang teguh penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) antara lain transparency, accountability, responsibility, independency, fairness, dan integrity ; Selain itu sesuai dengan instruksi dari :
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
- Surat Kementerian BUMN Nomor: S-17/S.MBU/02/2020 pada tanggal 17 Februari 2020 menyebutkan semua BUMN wajib melakukan sertifikasi ISO 37001 Sistem Manajemen Anti Penyuapan
- Surat Keputusan Direksi Perum Perumnas Nomor: DIRUT/1541/KPTS/10/2020 tentang Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan ISO 37001:2016 Perum Perumnas
Perum Perumnas berkomitmen untuk menciptakan kondisi perusahaan yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme melalui penerapan prinsip :
- Tidak boleh ada suap menyuap dan pemerasan.
- Tidak boleh ada komisi, tanda terima kasih baik dalam bentuk uang atau apapun.
- Tidak boleh ada hadiah atau gratifikasi yang bertentangan dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
- Mendorong pengelolaan sumber daya dan risiko perusahaan secara lebih efisien dan efektif.
- Mengurangi potensi benturan kepentingan organ perusahaan dan pekerja dalam menjalankan bisnis perusahaan.
- Menciptakan lingkungan usaha yang kondusif terhadap pencapaian tujuan perusahaan.
Yang didukung kerangka kerja pengendalian yang efektif untuk mendeteksi penyuapan dari awal sesuai yang tertera pada SK Nomor: DIRUT/1541/KPTS/10/2020 tentang Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan ISO 37001:2016 Perum Perumnas.
Perum Perumnas juga telah menerbitkan kebijakan yang mendukung penerapannya antara lain Pedoman Pengendalian Gratifikasi, Pedoman Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance), Kebijakan Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistle Blowing System), dan Pedoman Integrasi Sistem Manajemen. Perusahaan akan berkomitmen untuk selalu melakukan perbaikan berkelanjutan guna peningkatan implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan.