Anda Berada Di : Berita Perumnas

» Berita

:: July 21, 2010
Cetak    Email

Rumah2Usulan Kemenpera soal rencana pembebasan biaya izin mendirikan bangunan (IMB) bagi perumahan kelas menengah ke bawah, tidak akan mengurangi penghasilan pemerintah pusat dan pemda. Kalau pun dipungut, nilai pemasukannya ke kas pemda tidak sebesar pendapatan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang jauh lebih jumbo.

Nilai pendapatan asli daerah (PAD) semakin besar jika nilai PBB penghuni apartemen dan kawasan pemukiman mewah dinaikkan. Selama ini, masyarakat kelas menengah ke bawah selalu mengeluhkan mahalnya biaya IMB perumahan yang dipungut pemerintahan pusat maupun daerah. Biaya yang dipungut itu bisa mencapai ratusan ribu hingga jutaan rupiah untuk satu unit hunian. Untuk menekan harga rumah dan meningkatkan daya beli masyarakat menengah ke bawah, Kementrian Negara Perumahaan Rakyat (Kemenpera)meminta pemerintah daerah dan pusat membebaskan biaya IMB untuk perumahan dengan ini kami sudah membahas rencana pembebasan IMB untuk perumahaan menengah kebawah dengan Mendagri. Rencananya, pemda setempat bisa menerapkan penghapusan IMB ini, kata Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Suharso Monoarfa usai meresmikan 1,890 unit topping off rusunami Centerpoint Bekasi, Senin lalu ( 14/6). Monoarfa menyatakan bahwa Kemenpera dan Kementrian Dalam Negeri tengah membuat aturan bersama mengenai penggratisan biaya IMB yang diharapkan bisa diberlakukan dimasa mendatang. Dengan rencana penghapusan IMB adalah kabar yang menyenangkan dan dinilai salah satu kebijakan pro rakyat. Apalagi, biaya IMB saat ini relative besar dan memberatkan masyarakat menengah. Menpera menjelaskan, pembebasan IMB bagi perumahan baik di pusat maupun di daerah tidak akan mengurangi penghasilan pemda. Untuk apartemen yang lagi tren di kota-kota besar akan diganti dari pendapatan PBB yang jauh lebih besar. Kalau diberlakukan IMB nilai pemasukannya tidak seberapa . PAD semakin besar jika nilai PBB dinaikkan. Biaya lainnya yang juga menguntungkan pemerintah adalah biaya pengalihan hak atas tanah dan bangunan yang bisa dipungut dari setiap transaksi unit rumah.

Adanya diskon PBB untuk tahun tertentu, menurutnya tidak akan mengurangi penerimaan secara signifikan karena pembangunan apartemen semakin bertambah di kota-kota besar.

PAD akan bertambah besar, meski hanya 20% yang mereka terima dan 80% untuk pusat. Penghapusan IMB tidak merugikan daerah, tapi justru membantu masyarakat menengah ke bawah.

Terkait rencana pembebasan IMB, Wakil Walikota Bekasi Rahmat Effendi mendukung pembebasan biaya IMB perumahan bagi masyarakat menengah ke bawah.

Kami, ungkap Rahmat, selaku pemda kota Bekasi mendukung rerncana pemerintah pusat atas pembebasan IMB ini dan akan dilakukan.

Sementara itu, Direktur UTama Perum Perumnas Himawan Arief Sugoto berkomitmen akan menjadi pelaku utama penyediaan perumahan dan permukiman bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan tidak komersil.

Perumnas berharap, revisi UU No.4 tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman yang sedang dibahas di DPR dan Pemerintah, bisa memperkuat Perumnas sebagai pelaku utama dalam penyediaan perumahan rakyat (public housing). Yang pasti tahun ini, tandas Himawan, target pemenuhan pembangunan rumah sebanyak 20.000 unit bisa dipenuhi MBR.

 

Sumber                :Rakyat Merdeka

Tanggal                 :17 Juni 2010

« Kembali